Labuan Bajo, 08 oktober 2024
Puskesmas Labuan Bajo merupakan Pusat Pelayanan Kesehatan yang memberikan Pelayanan yang Prima kepada masyarakat. Puskesmas Labuan Bajo juga memiliki Maklumat Pelayanan yang merupakan bentuk bentuk legalitas yang memberikan hak kepada masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan akses pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhannya, perlindungan atau pengayoman, kepastian biaya dan waktu penyelesaian, mengajukan keluhan, pengaduan dan melakukan pengawasan.
MAKLUMAT PELAYANAN UPTD PUSKESMAS LABUAN BAJO
1. Dengan ini kami seluruh karyawan UPTD Puskesmas Labuan Bajo Berjanji dan memiliki kesanggupan untuk melaksanakan Pelayanan Publik sesuai dengan Standar Pelayanan Publik ( SPP) yang telah ditetapkan.
2. Memberikan Pelayanan Publik sesuai dengan Kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus.
3. Bersedia untuk menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelayanan publik yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Source: Tim Promosi Kesehatan Puskesmas Labuan Bajo