PENILAIAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK TAHUN 2023, PUSKESMAS LABUAN BAJO OLEH OMBUDSMAN RI

  • Sabtu, 29 Juli 2023 - 11:53:40 WIB
  • Superadmin
PENILAIAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK TAHUN 2023, PUSKESMAS LABUAN BAJO OLEH OMBUDSMAN RI

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia memberi mandat kepada Ombudsman RI untuk berperan sebagai lembaga pengawas eksternal pelayanan publik, baik yang dilakukan oleh pemerintah termasuk BUMN, BUMD dan BHMN serta Badan Swasta atau Perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Berdasarkan mandat, tugas, fungsi, dan wewenang Ombudsman RI bekerja terus-menerus mendorong pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya, memperkuat dan membangun transparansi dan akuntabiltas kinerja pemerintah, serta pengawasan terhadap aksesibilitas dan kualitas pelayanan publik yang diberikan sebagai hak yang harus dipenuhi kepada masyarakat.

 Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan tersebut setiap tahun Ombudsman Republik Indonesia melakukan penilaian dan pemeriksaan tingkat Pusat dan Daerah.

Hari ini, Kamis, 26 Juli 2023, Ombudsman RI, Perwakilan NTT, melakukan penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik terkait dengan Pelaksanaan Pelayanan Puskesmas Labuan Bajo kepada masyarakat.

Harapan dari penilaian ini nantinya akan berdapak perubahan yang lebih baik lagi pelaksanaan pelayanan di Puskesmas Labuan Bajo.

  • Sabtu, 29 Juli 2023 - 11:53:40 WIB
  • Superadmin

Berita Terkait Lainnya