Salah satu agenda utama SDGs adalah menurunkan angka kematian ibu dan kematian Balita. Pemeriksaan antenatal yang berkualitas dan teratur selama kehamilan akan menentukan status kesehatan ibu hamil dan bayi yang dilahirkan.
Hingga saat ini, skala Nasional Angka Kematian Ibu (AKI masih di kisaran 305 per 100.000 Kelahiran Hidup, belum mencapai target yang ditentukan yaitu 183 per 100.000 KH di tahun 2024. Demikian juga bayi dan balita yang masih harus kita selamatkan dari kematian.
Target kematian Ibu dan anak dilakukan melalui intervensi spesifik yang dilakukan saat dan sebelum kelahiran.
Kementerian Kesehatan RI menetapkan pemeriksaan ibu hamil atau antenatal care (ANC) dilakukan minimal sebanyak 6 kali selama 9 bulan sebagai bentuk komitmen untuk penyediaan layanan esensial bagi Ibu hamil. Untuk mendukung aktivitas ini, Kemenkes tengah dalam proses menyediakan USG di Seluruh Provinsi di Indonesia. Sebelumnya pemeriksaan USG hanya dapat dilakukan di RS atau Klinik, saat ini ibu hamil sudah dapat melakukan pemeriksaan di Puskesmas.
Menkes Budi G. Sadikin mengatakan dalam 6 kali pemeriksaan ibu hamil tersebut, dua kali di antaranya harus diperiksa oleh dokter dan di USG.
''Nantinya akan terlihat dan terdeteksi lebih cepat pada saat hamil apabila ada kelainan dan risiko komplikasi persalinan yang mungkin terjadi,'' ujarnya.
Kemenkes secara bertahap akan memenuhi kebutuhan USG di semua Puskesmas di Indonesia. Hingga nantinya akan terpenuhi kebutuhan 10.321 USG di 10.321 jumlah puskesmas pada tahun 2024.
Sampai akhir tahun 2022, sebanyak 66,7% Puskesmas atau sebanyak 6.886 puskesmas telah tersedia USG dan pelatihan dokter terpenuhi di 42% Puskesmas atau sebanyak 4.392 Puskesmas.
Pemenuhan USG untuk tahun 2023 ditargetkan 1.943 Puskesmas, dan tahun 2024 sebanyak 1.492 Puskesmas. Demikian juga dengan pelatihan dokter yang akan dilanjutkan pada tahun ini.
Tentunya pemeriksaan USG ini perlu didukung dengan penguatan kolaborasi layanan ANC antara bidan, dokter umum dan dokter spesialis kebidanan serta jejaring PONED dan PONEK.
Refrensi : Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI